Ternate – Urusan pertanahan kerap dibayangkan sebagai proses yang rumit. Persyaratan yang dianggap banyak, prosedur yang belum dipahami, hingga kekhawatiran harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan membuat sebagian masyarakat memilih menggunakan jasa perantara.
Anggapan itu tak selalu benar.
Layanan roya atau penghapusan hak tanggungan, misalnya, dapat diurus masyarakat secara mandiri. Kuncinya, persyaratan telah dipenuhi sejak awal pengajuan.
Pengalaman itu dirasakan Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Saat mengurus roya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate, ia mendapat informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan sejak awal.
Hasilnya, proses yang semula mungkin dibayangkan rumit justru dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” kata Rizky saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Menurut Rizky, kejelasan informasi dari petugas menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat yang belum terbiasa mengurus layanan pertanahan.
Ia pun mengapresiasi pelayanan Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate yang dinilainya memberikan arahan secara jelas sejak proses awal.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo,” ujarnya.
Pengalaman serupa datang dari Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Ia mengurus roya untuk dua sertipikat tanah miliknya secara mandiri, tanpa menggunakan jasa notaris maupun pihak ketiga.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad.
Pengalaman kedua warga tersebut menunjukkan satu hal penting: masyarakat dapat mengurus layanan roya sendiri selama dokumen yang disyaratkan telah lengkap.
Untuk mengajukan roya atau penghapusan hak tanggungan, pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi identitas seperti KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan dokumen asli, sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan, serta surat roya, surat keterangan lunas, atau dokumen pelunasan utang dari kreditur.
Pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur dan penerima hak tanggungan atau kreditur yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
Untuk layanan tersebut, masyarakat dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi mengenai persyaratan dan tahapan layanan roya dapat diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan dan Roya. Masyarakat juga dapat mendatangi Kantah kabupaten/kota untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Dengan memastikan dokumen lengkap sebelum mengajukan permohonan, masyarakat tak perlu ragu untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri. Proses yang jelas dimulai dari informasi yang jelas—dan masyarakat berhak mendapatkannya. (red)
