CIKARANG SELATAN — Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang, wilayah Kecamatan Cikarang Selatan hingga Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan ketertiban umum sekaligus penataan ruang wilayah.

Kegiatan penertiban dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dengan menyasar bangunan semi permanen yang berdiri di bibir sungai. Sejumlah bangunan tersebut diketahui disalahgunakan dan terindikasi menjadi lokasi aktivitas prostitusi, seperti warung remang-remang, kios, serta bangunan usaha lain yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.

Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar, penertiban melibatkan dukungan lintas sektor, di antaranya unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, PLN, Perum Jasa Tirta (PJT), Dinas Bina Marga, serta pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat. Sekitar 500 personel dikerahkan dalam kegiatan tersebut, termasuk dua unit alat berat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menegaskan bahwa penertiban difokuskan pada bangunan yang berada di bantaran sungai, bukan bangunan yang berada di sisi jalan atau wilayah selatan Kalimalang.

“Penertiban ini kami fokuskan pada bangunan yang berdiri di bibir Sungai Kalimalang. Di lokasi tersebut terdapat warung remang-remang dan bangunan lain yang terindikasi adanya aktivitas prostitusi, sehingga perlu ditertibkan,” ujar Surya.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur dan standar operasional, mulai dari imbauan hingga pemberian surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan razia penyakit masyarakat di kawasan tersebut dan menemukan indikasi praktik prostitusi.

“Semua tahapan sudah kami lalui sesuai aturan. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil razia dan pengawasan sebelumnya,” jelasnya.

Surya Wijaya menambahkan, pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam proses penertiban, meskipun ketegasan dalam penegakan aturan menjadi prinsip utama.

“Kami tekankan kepada seluruh anggota untuk berkomunikasi dengan baik dan humanis kepada masyarakat, namun tetap tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya 172 bangunan liar berhasil ditertibkan. Pasca penertiban, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) terkait penanganan lanjutan, termasuk perbaikan pagar di sepanjang bantaran sungai yang mengalami kerusakan atau jebol akibat aktivitas bangunan liar.

“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan PJT untuk penanganan lanjutan agar bantaran sungai tetap terjaga dan tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal,” pungkas Surya Wijaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *