PLATBEKASI.COM – Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Warga Desa Ciledug mengeluhkan adanya aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah RT 004, RW 005. Galian tanah tersebut dinilai mengganggu ketenangan warga serta menyebabkan polusi udara dan kerusakan lingkungan.

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku terganggu dengan suara bising alat berat yang beroperasi siang dan malam.

“Selain menyebabkan polusi udara, berdebu dan aktivitas galian ini sangat mengganggu waktu istirahat kami, bising pada malam hari suara alat berat,” saat ditemui di lokasi, Rabu 25/6/2025 tegasnya.

Warga berharap pemerintah segera menutup galian tanah tersebut. “Harapan kami, pemerintah segera menutup galian tanah merah ini. Sudah sangat mengganggu aktivitas warga dan merusak ekosistem lingkungan,” tambahnya.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kabupaten Bekasi, M Toha, mengatakan bahwa dirinya akan menunggu instruksi dari pimpinan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

“Komunikasi langsung dengan pimpinan, saya nunggu intruksi,” ujarnya.

Warga tetap berharap ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menelusuri kebenaran aktivitas di lahan tersebut demi menjaga lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.

Mereka menuntut pemerintah untuk segera mengambil tindakan dan menyelesaikan masalah ini agar warga dapat hidup dengan tenang dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *