CIKARANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan bangunan liar di Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu (4/6/2025). Penertiban ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkab dalam menjaga ketertiban umum dan memperbaiki infrastruktur wilayah.

Sebanyak 38 bangunan liar dibongkar dalam kegiatan tersebut. Rinciannya, 17 bangunan berada di saluran pembuang Cikedokan, Desa Sukadanau, dan 21 lainnya di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Gandasari. Penertiban ini dilaksanakan atas dasar surat perintah Bupati Bekasi Nomor: 800.1.11.1/4609/Satpol PP/2025, serta permintaan dari kepala desa setempat dan Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa sebagian besar warga pemilik bangunan telah membongkar sendiri bangunannya setelah dilakukan sosialisasi dan pendataan bersama jajaran Muspika, Polsek, Koramil, dan perangkat desa.

“Penertiban ini sudah melalui tahapan sosialisasi. Kami bersyukur banyak warga yang kooperatif dan membongkar bangunannya secara mandiri,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, lebih dari 200 personel gabungan diterjunkan, termasuk unsur TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, PLN, Pemadam Kebakaran, hingga PJT.
Penertiban ini bukan sekadar membersihkan area dari bangunan ilegal, tetapi juga menjadi langkah awal untuk penataan wilayah dan peningkatan fasilitas umum. Setelah pembongkaran, saluran pembuang Cikedokan akan dinormalisasi dan kemungkinan besar akan dipasang turap. Sementara itu, di Jalan Inspeksi Kalimalang akan dibangun median jalan guna menunjang estetika dan keselamatan lalu lintas.

Surya juga menyampaikan bahwa program serupa akan terus dilanjutkan di wilayah lain, seperti Kecamatan Sukatani dan Sukakarya, sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir dan peningkatan irigasi pertanian. Hal ini mengacu pada Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2025, yang menargetkan penertiban bangunan liar di 23 kecamatan, 179 desa, dan 8 kelurahan di seluruh Kabupaten Bekasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membangun di bantaran sungai, saluran irigasi, maupun sepadan jalan. Mari kita jaga bersama lingkungan agar tetap tertib, aman, dan nyaman,” tutup Surya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *