PLATBEKASI – SETU – Pemerintah Kabupaten Bekasi serius dalam menangani masalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang sudah overload dan memberikan dampak negatif pada lingkungan sekitar. Menyusul arahan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol saat berkunjung ke lokasi pada Minggu (1/12/2024), Pemkab Bekasi kini menyiapkan skema penataan ulang yang lebih ramah lingkungan.
Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, mengungkapkan bahwa Pemkab akan melaksanakan penataan TPA Burangkeng melalui pendekatan teknologi pengolahan sampah dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kami telah menyiapkan pengolahan sampah dengan teknologi mutakhir, seperti Incinerator, serta merencanakan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Selain itu, anggaran dari APBD telah kami alokasikan untuk penyediaan lahan yang dibutuhkan,” ungkap Dedy Supriyadi saat berkunjung ke TPA Burangkeng bersama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, pada Senin (2/12/2024).
Langkah-langkah ini juga mencakup pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk memastikan kualitas air limbah yang dibuang ke sungai atau saluran air memenuhi standar baku mutu dan aman bagi lingkungan.
Pj Bupati Dedy menegaskan, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk menangani masalah TPA Burangkeng secara menyeluruh, agar tidak menambah permasalahan bagi lingkungan sekitar.
“Kami akan menjalankan semua arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan tindakan nyata, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kami berupaya maksimal agar penataan TPA Burangkeng ini dapat dilaksanakan secepatnya dan sesuai rencana,” tuturnya.
Pemkab Bekasi pun telah memulai berbagai persiapan, agar pada tahun anggaran mendatang, proyek penataan ulang ini dapat segera dimulai, dengan harapan membawa dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar TPA Burangkeng.
