PLATBEKASI – CIKARANG UTARA – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, memimpin Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi pada Sabtu (23/11/2024). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bawaslu, Kompleks Stadion Mini Karangasih, Cikarang Utara, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, jajaran Panwascam, Panwas Desa/Kelurahan, unsur TNI/Polri dan perangkat daerah terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Dedy Supriyadi mengimbau seluruh pasangan calon dan pendukungnya untuk menjaga kondusivitas selama masa tenang Pilkada, yang berlangsung pada 23-26 November 2024. Ia menegaskan pentingnya mematuhi aturan demi terciptanya Pilkada yang tertib, aman, dan demokratis.

“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, terutama di masa tenang ini. Mari kita pastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan tertib, lancar, aman, dan demokratis,” ujar Dedy.

Ia juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi untuk menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon mana pun.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan perangkat pengawasan hingga tingkat TPS untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai aturan.

“Kami telah mempersiapkan pengawasan masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November. Seluruh jajaran Bawaslu siap mengawasi pelaksanaan Pilkada pada 27 November,” kata Akbar.

Ia menegaskan bahwa pasangan calon dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang. Selain itu, Bawaslu juga akan memantau potensi pelanggaran seperti politik uang dan ujaran kebencian di media sosial.

Akbar mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas kampanye atau pelanggaran lainnya selama masa tenang. Laporan bisa disampaikan langsung ke Panwascam atau Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Akbar menyampaikan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan KPU sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Bawaslu, lanjutnya, akan berperan dalam pengawasan proses penertiban tersebut.

Dengan kolaborasi berbagai pihak, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bekasi diharapkan dapat berjalan dengan sukses dan mencerminkan demokrasi yang sehat serta berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *