Platbekasi – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan terobosan baru dalam mewujudkan penataan kawasan kumuh di Indonesia. Penataan kawasan ini diimplementasikan melalui program Perbaikan Rumah dan Konsolidasi Tanah Vertikal Rumah Susun Cinta Damai yang berlokasi di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat yang peresmiannya dilakukan pada Jumat (27/09/2024).
“Tentunya dengan ini kami harapkan bisa sedikit mengurangi permasalahan backlog rumah hunian dan juga kekumuhan serta kepadatan warga yang dihadapi sehari-hari. Selamat dan terima kasih kepada semuanya,” kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.
Program Perbaikan Rumah dan Konsolidasi Tanah Vertikal ini, dikatakan Menteri AHY merupakan program perbaikan bagi rumah-rumah warga yang terkategori kumuh.
“Kalau tadi kami lihat foto sebelum diperbaiki memang sangat merisaukan hati kami, tapi inilah permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh Jakarta, kota besar dan kota padat penduduk lainnya,” ucap Menteri AHY.
Program ini terealisasi atas kerja sama dan kolaborasi sedikitnya dari tiga pihak. Di antaranya Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia.
“Saya mengucapkan selamat dan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia yang telah berkolaborasi untuk membuat warga yang ada di sini tinggal lebih baik lagi. Semoga ini mendapatkan keberkahan dari Tuhan dan ini yang kedua di Jakarta, sebelumnya di Palmerah. Di Indonesia baru di Jakarta bagaimana skema Konsolidasi Tanah Vertikal yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN termasuk juga mendapatkan support CSR dan dukungan anggaran lain yang bisa menghadirkan bangunan yang lebih baik ini. Mudah-mudahan bisa menginspirasi di tempat lainnya,” pungkas Menteri AHY.
Untuk diketahui, penataan permukiman melalui Konsolidasi Tanah Vertikal kali ini didirikan di atas bidang tanah seluas 108 m2 yang dihuni oleh delapan KK. Hasil penataan berupa rumah flat 4 lantai dengan 12 unit hunian dan penerbitan hak atas tanah berupa 1 Sertipikat HGB Bersama, 2 Hak Pakai untuk jalan lingkungan yang merupakan hasil sumbangan tanah untuk pembangunan dari masyarakat peserta Konsolidasi Tanah Vertikal seluas 4 m2, dan 12 SHM Sarusun dengan masing-masing luasan 18 m2. (red)