KABUPATEN BEKASI–Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum untuk tidak gengsi mengakui jika tidak mampu melakukan perbaikan permanen pada tanggul-tanggul kritis yang tersebar sepanjang aliran Sungai Citarum.
Tercatat sekitar 50 titik tanggul kritis mulai dari Kedungwaringin sampai Muara Gembong, hal tersebut berdasarkan data BBWS yang disampaikan ke Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Uryan Riana, mengatakan bahwa BBWS Citarum sebaiknya mengakui ketidakmampuannya agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat mengalokasikan anggaran untuk perbaikan tanggul-tanggul kritis tersebut.
Pada Saat ini, Pemkab Bekasi tidak dapat mengalokasikan anggaran karena kewenangannya berada di BBWS Citarum. Keadaan ini dapat membahayakan masyarakat di sekitar tanggul kritis.
“Kalau tidak mampu jangan gengsi, akhirnya dibiarkan. Kan yang kena dampaknya bukan dia, bukan orang pusat, bukan orang provinsi, tapi orang Kabupaten Bekasi,” ujar Uryan, Kamis (22/2/2024)
Uryan menyarankan agar BBWS Citarum dapat menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Bekasi untuk mendapatkan dukungan bersama dalam menangani persoalan tanggul kritis. Dengan adanya MoU tersebut keduanya dapat berbagi tanggung jawab dan anggaran. Hal ini akan memudahkan penanganan masalah tanggul kritis di sepanjang aliran Sungai Citarum.
“Leading sektornya Dinas SDABMBK, sebenarnya bisa seperti itu. Melakukan control bareng, lalu ngumpulin data titik tanggul kritis, kemudian analisa penanggulangan recovery seperti apa. Setelah itu sharing dan tanggungjawab, mana BBWS, mana Kabupaten Bekasi, maupun provinsi,” terangnya.
Dari 50 titik tanggul kritis di sepanjang aliran Sungai Citarum di wilayah Kabupaten Bekasi. Ada beberapa titik telah mendapatkan perbaikan permanen seperti di Kampung Babakan Banten, Pebayuran. Sementara beberapa lainnya masih dalam rencana perbaikan permanen di Cabangbungin.
Bila tanggul kritis tidak segera ditangani, maka berpotensi terjadi banjir seperti yang terjadi pada 2020 dan 2021 yang sangat merugikan. Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi 2021, ujar Uryan, kerugian akibat bencana banjir mencapai triliunan rupiah.
“Kawasan industri, pertanian, dan tambak kebanjiran. Bahkan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah daerah seperti jalan, jembatan, gedung sekolah, rusak. Itu membebani APBD, hal ini harusnya segera ditanggapi oleh BBWS Citarum maupun Ciliwung Cisadane, supaya tanggungjawab mereka ini ada di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Diharapkan agar pihak BBWS Citarum maupun Ciliwung Cisadane tidak melepaskan tanggung jawab atas bencana, khususnya banjir yang sering melanda Kabupaten Bekasi.
“Jangan sampai mereka itu lepas tangan atas bencana yang sering melanda Kabupaten Bekasi, yaitu banjir. Kami bukan tidak bisa merapikan atau membuat tanggul itu lebih baik. Tapi sekali lagi itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya. (***)
