PLATBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi meminta kepada dinas terkait agar segera melakukan pembebasan lahan untuk perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Burangkeng. Karena saat ini kondisi TPA tersebut sudah over kapasitas.
“Kami meminta agar Kabid Pertanahan segera membebaskan lahan untuk TPA karena sudah dianggarkan di 2023,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi, Kamis (25/5/2023).
Dia mengatakan, TPA Burangkeng saat ini sudah tidak bisa menampung sampah karena sudah over kapasitas. Sehingga pembebasan lahan seluas 2,1 hektare untuk TPA saat ini sudah ditunggu masyarakat.
“Pembebasan lahan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah ini untuk TPA, sehingga masyarakat sudah menunggu pembebasan lahan ini agar pembuangan sampah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Helmi juga meminta kepada dinas terkait agar menginventarisir sertifikat dan lahan yang akan dibebaskan untuk kepentingan TPA, sesuai kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Badan Pertanahan.
“Saya meminta Dinas Perkimtan dan jajarannya untuk segera menginventaris masalah sertifikat, agar proses pembebasan lahan cepat selesai,” ungkapnya.
TPA Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu mengalami over kapasitas sejak 2020 lalu. Tumpukan sampah yang menggunung di TPA tersebut seringkali longsor ketika hujan deras.
Dampak dari longsor menyebabkan armada sampah tidak bisa masuk ke dalam area TPA Burangkeng, sehingga sampah warga seringkali tidak terangkut. (PB)