KABUPATEN BEKASI–Tim Kantor Hukum Antinomi Law Office menyambangi jalan Niaga Raya Mekarmukti di Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara untuk melaksanakan pemasangan plang atas objek sengketa yang termasuk dalam wilayah Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis 15 September 2022.

Ditemui di lokasi Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa objek tanah ini merupakan hak Almarhum Sariman Bin Mariin yang mana saat ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Cikarang dengan Register No: 197/Pdt.G/2022/Pn. Ckr tanggal 12 Agustus 2022. Adapun pengurusan sengketa a quo ini dilakukan oleh ahli waris dari Alm. Sariman Bin Mariin yakni Kaman Bin Sadan.

“Dengan telah dipasangnya plang ini, kami peringatkan agar siapapun tidak melakukan peralihan hak atas tanah yang bersengketa ini tanpa izin dari prinsipal kami selaku subjek hukum yang berhak, ada konsekuensi pidana apabila dilakukan,” kata Musa.

Masih menurut Musa Darwin, proses hukum perdata sedang berjalan. Maka dari itu dirinya menghimbau agar dapat menghargai, karena objek tanah ini telah menjadi objek sengketa di pengadilan.

“Semua pihak harus menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan, Taat asas! taat etika! dan taat hukum. Karena objek tanah ini telah menjadi objek sengketa di pengadilan, maka kami himbau pihak manapun untuk tidak melakukan peralihan hak dalam rangka menghormati proses hukum perdata yang sedang berjalan,” tegasnya. (Plat-B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *