PLATBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT – Pembebasan lahan untuk Jalan Tol Jakarta – Cikampek II sisi selatan Desa Kertarahayu Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, berujung ke Pengadilan. Oleh salah satu warga yang terkena pembebasan lahan jalan tol tersebut.

Salah satu warga tersebut Saidin mengatakan, pemerintah kurang adil dalam memberikan ganti rugi lahan miliknya, sehingga atas nilai ganti rugi tersebut warga mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Cikarang.

“Saya memohon kepada negara dalam hal ini panitia pembebasan lahan Jalan Tol Japek II sisi selatan untuk bersikap adil demi keberlangsungan hidup masyarakat yang lebih baik, karena nilai ganti rugi yang diberikan sangat tidak sesuai dengan keadilan yang di idam – idamkan masyarakat,” ucap Saidin di persidangan, Selasa (5/7/2022).

Besaran ganti rugi untuk lahan miliknya berupa tanah darat, oleh tim panitia pembebasan lahan sangat tidak sesuai dengan nilai ganti rugi sebesar 400 (empat ratus ribu rupiah) per meter sedangkan lahan miliknya pasarannya di lokasi tersebut berkisar 1 juta rupiah per meter.

“Bila dilihat dari besaran ganti rugi sangat jauh sekali dari harga yang sebenarnya, maka saya mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan atas ganti rugi tersebut,” tambahnya.

Ia mengakui, bahwa dirinya tidak menghalangi proses pembangunan jalan tol, namun kata dia, negara juga harus memiliki rasa keadilan terhadap ganti rugi lahan yang tujuan nya sama memberikan rasa adil dan makmur.

”Permohonan perubahan nilai ganti rugi ini kami lakukan semata-mata mencari keadilan, bukan lah untuk menghalangi proses pembangunan jalan tol,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Syarifudin mengungkapkan, Dalam Perkara ini Pemohon Keberatan telah mendaftarkan Permohonannya di Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor Perkara : 139/Pdt.P/2022/PN.Ckr dan dalam perkara ini sebagaimana peraturan mahkamah agung (perma) bersifat cepat dengan diberikan batas waktu selama satu bulan sejak pendaftaran permohonan tersebut.

“Karena ini sifatnya peradilan cepat, maka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke pengadilan dalam pasal Pasal, 13 dan Pasal 14 ayat (3) dan (4) dalam pemeriksaannya meliputi pembacaan keberatan, jawaban, pemeriksaan alat bukti dan putusan. Jadi sangat cepat sekali,“ terangnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan ini di pimpin oleh hakim tunggal yaitu Ketua Majelis Sondara Mukti Lambang Linuwih dan agenda persidangan dihadiri dari saksi pemohon dan bukti-bukti serta dari bukti-bukti dari BPN, PPK Jalan Tol Jakarta-Cikampek II dan dari KJPP Toto Suharto & Rekan. Selanjutnya, agenda sidang berikutnya Hakim Ketua memerintahkan termohon menghadirkan saksi yang akan diagendakan pada hari Kamis, tanggal 7 Juli 2022. (Plat B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *