PLATBEKASI-CIKARANGBARAT-Pemilikan sertifikat program Pendaftaran tanah sistematis lengkap (Ptsl) di kabupaten bekasi selama beberapa tahun terakhir ini mencapai rata-rata mencapai target pertahunya. Hal ini karena adanya kegiatan program Ptsl terus di genjot. Ditemui seusai Rapat penyuluhan, Kepala Kantor (Kakan) Hiskia Simarmata mengatakan,

Antusias program Ptsl di Kabupaten Bekasi luar biasa, dukungan dari Kapolres, Bupati, Kejari, Camat dan Kades dilihat dengan hadir rapat upaya kelancaran Ptsl.

“Ini kesempatan, besok belum tentu ada, maka kami buatkan mereka berlomba-lomba, langsung datang penyuluhan kami tanggapi langsung kami ukur. Siapa duluan itu yang kami buatkan, lambat merespon kami tinggali.” ujarnya saat ditemui usai rapat di Aula Kecamatan Cikarang Barat – 15/2/2022.

Sambungnya, Walau kuota 200 tapi hanya 5 mendaftar maka akan ditinggalkan, jika di Desa lain kuota 200 namun sudah mencapai 300 kami kerja disini. Daripada ditunggu sampai akhir tahun  gak jadi-jadi rugi masyarakatnya.

“Upaya kami sesegera mungkin masyarakat itu mau mensertifikatkan tanah, peraturan mentri Agraria nomer 16 tahun 2021. Girik, Liter C, kitir dan alas-alas hak lain itu hanya Lima tahun, lewat Lima tahun tidak disertifikatkan bubar (tidak bisa lagi).” ujarnya.

Menurutnya, kesempatan program Ptsl di kabupaten bekasi harus bisa digunakan sebaik mungkin, program Ptsl akan selesai di tahun 2024 yang mana semua bidang tanah sudah tersertifikasi.

“Mumpung masih ada beberapa tahun lagi, besok tidak ada lagi kesempatan kami tidak ada lagi, jika rutin bayar sendiri, pengukuran bayar sendiri, panitia nya bayar sendiri dan sertifikatnya bayar sendiri.” tegasnya.

Peta bidang ditahun ini 40 ribu seKabupaten Bekasi, target sertifikasi 56.600, pengukuran sudah 5 ribuan, jika masyarakat misalnya dari sekarang daftar bulan 3 sudah selesai, 14 hari sudah selesai.

“Hanya 14 hari pengumuman, ternyata masyarakat di kabupaten bekasi animo ingin mensetifikatkan luar biasa.” tuturnya.

Himbauanya, masyarakat diharapkan membayar sesuai yang sudah dianjurkan, jika masih ada oknum meminta lebih yang dianjurkan maka ada konsekuensinya penegak hukum yang bertindak.

“Ini sudah salah satu sosialisasi no pungli, untuk masyarakat jangan kasih lebih dari Skb Rp.150 ribu, jika ada temuan jelas Aparat penegak Hukum yang eksekusi, kami tidak bisa eksekusi.” pungkasnya. (ger)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *