PLATBEKASI- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) akan memetakan batas wilayah desa di Kabupaten Bekasi tahun 2021. Peta Batas Desa diyakini dapat mempermudah pengkajian tentang pemekaran desa apabila dirasa perlu.
“Batas wilayah desa di Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum ada karena DMPD belum memiliki anggarannya, namun kita telah bekerjasama dan dianggarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Sudah ada satu desa yang diperbupkan tentang batas desa, yakni di desa Setia Asih,” ucap, Maman Firmansyah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD, Senin (31/05/21).
Maman mengatakan, peta batas desa nantinya akan menentukan titik koordinat batas wilayah antar desa. Adapun jika nantinya ada polemik yang terjadi terkait batas wilayah desa, maka penyelesaiannya akan dibantu oleh pemerintah daerah.
“Jika nantinya ada polemik atau permasalahan terkait ketersinggungan antar desa, maka akan diselesaikan sebelum nantinya akan dijadikan Perbup Batas Desa. Jika tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, maka akan diselesaikan di tingkat Kabupaten,” jelasnya.
Selain itu, Peta Batas Desa diyakini dapat mempermudah pengkajian pemekaran desa sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat tentang pemekaran desa.
“Gubernur sangat berantusias terkait pemekaran desa. Peta Batas Desa bisa menjadi pengkajian jika dirasa perlu desa tersebut dilakukan pemekaran dan DPMD Kabupaten Bekasi akan mensupport data prediksi kami tentang perkiraan penambahan (pemekaran-red) desa,” ungkapnya. (PLAT-B)