PlatBekasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mendorong perlunya Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang ke Pariwisataan di judicial review terutama terkait pasal 47 yang status sanksinya abu-abu.
“Perda Kepariwisataan No 3 Tahun 2016 perlu dilakukan judicial review terutama terkait larangan seperti Karoke, SPA, Diskotik, Bar, dll. Karena kita (pemerintah-red) melihat disitu ada nilai plusnya dalam arti kata mendapatkan pemasukan berupa pajak yang dibayarkan dari para pengusaha hiburan,” ungkap Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kab. Bekasi, Windhy Mauly, Kamis (15/04/21)
Diakui Windhy bahwa pihaknya tidak bisa menutup mata kendati dalam Perda No 3 Tahun 2016 itu dilarang, tetapi mereka (pengusaha) tetap membuka usahanya secara diam-diam. Jadi ketika akan diberi sanksi oleh Satpol PP, namun sifatnya abu-abu (ada dan tiada), pelaku THM tidak menggubris apa yang sudah ada dalam perda tersebut.
“Kita akan mencoba judicial review Perda tersebut dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bagian Hukum Pemkab Bekasi dan Bagian Hukum pun menanggapi dan merespon. bahkan mempersilahkan dilakukan membuat suatu kajian terlebih dahulu, nanti tetap harus ada kesepakatan yang pertama dengan pemilik tempat hiburan, pemerintah, tokoh masyarakat dan tokoh agama guna mencari formula yang terbaik,” kata dia
Nanti yang mau kita ambil itu apakah sistem zonasi, atau mau ambil sistem tingkat pajak yang sangat tinggi, atau sistemnya seperti apa? Namun, disini pihaknya (Satpol PP) tidak bermaksud mengkerdilkan seseorang baik dari sisi pengusahanya atau siapapun. Disini kita ingin keputusan seadil-adilnya di tegak kan,” sambung dia
Windhy menyebutkan Kabupaten Bekasi ini kan wilayahnya Ekspatriat dimana omsetnya berasal dari warga negara asing. Warga negara asing yang ada di Kabupaten Bekasi ini memang bukan tidak membutuhkan suatu tempat, tetapi dengan caranya di legalkan mereka (warga asing-red) akan lebih nyaman.
“Sekarang ini mereka (orang asing) lari nyari tempat hiburan ke karawang dan pajaknya masuk ke karawang, kemudian ke jakarta dan pajaknya masuk ke jakarta. Sementara di dalam UU Kepariwisataan itu tidak dilarang, dan dalam Pergub pun juga tidak dilarang (di perbolehkan), seharusnya sudah wayahnya Perda ini di judicial review,” kata dia.
Kendati Perda 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan ini belum mengatur tentang sanksi yang tegas, beber pria yang tinggal di cibarusah ini tetap mensosialisasikan perda tersebut meski belum ada perubahan.
“Satpol PP Kabupaten Bekasi menghimbaunya dengan larangan beroperasi kepada pelaku THM maupun lainnya, baik itu dalam kondisi bulan ramadhan atau bulan biasanya. Satpol PP sendiri terus melakukan sosialisasi sekaligus memberi edukasi kepada para pengusaha baik resto, tempat makan dan menyambangi langsung tempat karoke,” pungkasnya. (PB)