PlatBekasi.com – Proyek Rehab Total dan Perluasan Gedung Utama Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi senilai Rp 6 miliar lebih jadi sorotan publik.
Hal itu menyusul setelah adanya observasi LSM JEKO yan menemukan potensi permainan lelang DED (Detail Engineering Design) dan lelang konstruksi/ fisik pembangunannya.
Dewan Pendiri LSM JEKO yang sehari-harinya dipanggil nama Bob, dalam siaran persnya mengatakan, selain ada potensi perubahan gambar awal, juga ada potensi pengurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan fisik.
“Bagaimana ceritanya, pelaksanaan pekerjaan alias proyek di kandang aparat penegak hukum, terjadi pengurangan volume fisik. Hal ini harus disikapi stakeholder yang lainnya,” kata Bob, Selasa (27/04/21).
Dalam siaran pers tersebut juga disebutkan, pembuatan dan lelang DED proyek itu tahun 2018. Adapun pemenang lelangnya PT. Mitrakawasa Konsulimdo yang berlamat di Jalan Satria Raya Blok G/70, Cibolerang Indah, Kota Bandung.
Sedangkan, masih kata Bob, lelang pekerjaan konstruksi/fisik tahum 2019. Adapun pemenang lelangnya PT. Tarida Sejahtera yang beralamat di Ruko Duren Sawit Center No. 8K. Klender, Jakarta Timur.
“Nilai pagu DED itu Rp 193.925.000,- dan biayanya dari APBD Pemkab Bekasi tahun 2018, dan begitu juga dengan pekerjaan kontruksi / fisiknya senilai Rp 6.391.033.000,” beber Bob.
Dijelaskannya, permainan lelang itu berawal dari adanya oknum di ULP yang bekerjasama dengan oknum PPK. Di mana dalam dokumen lelang dijelaskan persyaratan yang tercantum dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) yakni harus memiliki Surat Perjanjian Sewa Peralatan.
Namun, papar Bob, entah kenapa persyaratan yang tercantum dalam LDP itu tidak dipenuhi oleh peserta tapi dinyatakan pemenang, sedangkan pemenang tender itu melampirkan Surat Dukungan, bukan Surat Perjanjian Sewa Peralatan.
“Anehnya lagi, yang memberikan Surat Dukungan itu pun tidak memiliki sebagian peralatan seperti dipersyaratkan dalam LDP yakni Mobil Crane. Dari sini sudah jelas ada permaianan,” ungkapnya.
Masih kata Bob, nilai potensi pengurangan volume kontruksi sejumlah Rp 213.799.598. Adapun hal itu terjadi karena ada beberapa komponen dalam RAB (Rencana Anggran Biaya) yang dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai. Misalnya, pekerjaan struktur lantai 1, dimana dalam ketentuan harus menggunakan kayu borneo, tapi tidak dilaksanakan seperti dalam pekerjaan pasang kolom, pasang balok dan pasang plat serta plat bordes dan plat tangga.
Selain itu, sambung Bob, galian tanah pondasi, kolong tangga, balok bordes, balok sloof, juga terjadi hal sama.
“Bahkan bukan itu saja, dalam pekerjaan arsitektur terjadi pengurangan volumen yakni pekerjaan lantai pasang plin keramik ukuran 10/60 granit tile ex Cina/ Setara, pasang border keramik ukuran 10/20 ex Mulia/ Setara dan kemudian pasang marmer wastafel,” terang Bob.
Selain pekerjaan yang tidak sesuai tersebut di atas, dalam siaran pers itu juga ditegaskan ada beberapa komponen dalam RAB yang tidak dikerjakan, misalnya dalam pekerjaan sanitary penyekat urinal setara Toto type A – 100 c/w, kemudian urinal setara Toto type U 57 M c/w dan pekerjaan lantai pasang keramik ukuran 60/60 granit tile ex China/setara.
Selain mengerjakan proyek tersebut di atas, kata Bob, perusahaan itu juga mengerjakan beberapa titik proyek. Diantaranya, proyek Rehab Total SMPN 4 Tambun Selatan senilai Rp 7.878.739.000,-
“Informasinya, ada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam mendapatkan pekerjaan tersebut,” demikian Bob mengakhiri.
Sementara itu, oknum yang dituding LSM JEKO itu, ketika disambangi di ruang kerjanya dan berita ini ditulis belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan pihak pengguna bangunan tersebut. (PB)