PlatBekasi.com – Jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap empat pelaku ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari empat pelaku tersebut merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM di Kabupaten Bekasi serta di sejumlah ATM yang ada di beberapa kota lainnya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengungkapkan keempat pelaku ganjal ATM yang ditangkap itu Abdul Karim Muzhakir (AKM), Said (S), Herudin (H), dan Nasan Sanjaya (NS).

Aksi para pelaku berhasil diungkap berkat adanya laporan korban, dalam hal ini Bank Mandiri. Bahwa, sejumlah ATMnya di wilayah Kabupaten Bekasi terkena aksi pembobolan dengan cara diganjal.

“Jadi aksinya itu pelaku mengambil uang, akan tetapi uang dalam rekeningnya tidak berkurang,” kata Hendra kepada awak media, Senin (19/04/21).

Hendra juga menjelaskan penangkapan pelaku dari hasil obersevasi dan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara ganjal ATM.

Ditemukan dua orang mencurigakan di area ATM, anggota langsung melakukan pembuntutan terhadap kedua terduga pelaku. Kemudian setelah diikuti dari beberapa titik, akhirnya di depan Alfamart Sukasari Jalan Raya Bahkilong Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan terduga melakukan aksinya.

“Para pelaku tidak tahu dibuntuti hingga akhirnya anggota mengamankan keempat pelaku tersebut. Kemudian dilakukan penggledahan badan dan pakaian ditemukan alat yang dipergunakan untuk mengganjal ATM dan ditemukan juga uang tunai sebanyak Rp 4.200.000,” ungkap perwira dengan melati tiga di pundaknya.

Dalam keterangan pelaku, ada empat lokasi ATM yang menjadi sasaran aksi kejahatan para pelaku.

Yakni, mesin ATM Bank Mandiri depan Alfa Mart Jalan Raya Bahkilong Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, ATM Bank Mandiri di Pom Bensin Kp. Sempu Cikarang Utara, ATM Bank Mandiri di Pom Bensin Sukamantri Cikarang Utara dan ATM Bank Mandiri di Pom Bensin pintu tol Cibitung.

“Aksinya semua mereka lakukan pada menjelang tengah malam,” imbuh Hendra.

Adapun modus operandinya, lanjut Hendra, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara sebagai nasabah untuk melakukan penarikan tunai di mesin ATM Bank Mandiri. Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengganjalnya menggunakan tang atau obeng pada saat mesin ATM sedang proses pengeluaran uang tersebut.

Setelah diganjal dibagian tempat keluarnya uang, pelaku mengambil uang tersebut dengan menggunakan Tegek atau sejenis alat pancing.

“Dari situ uangnya berhasil diambil, tanpa mengurangi saldo pada rekeningnya,” ucapnya.

Dalam aksinya, keempat pelaku berbagi peran. Pelaku AKM berperan sebagai yang mengeksekusi di depan mesin ATM, selanjutnya S berperan sebagai sopir.

Lalu, pelaku NS berperan sebagai yang mengantri di belakang untuk mengeksekusi terkahir. Sedangkan berperan yang mengawasi situasi pada saat melakukan aksinya.

“Dari hasil keterangan para pelaku juga sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM Bank Mandiri selama dua bulan terakhir ini,” beber dia.

Untuk barang bukti yang diamankan, dua tegek, dua tang, dua obeng, satu kawat, satu gunting, uang tunai sebesar Rp 4.200.000 dan satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan aksi melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *