PlatBekasi.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi kembali menyegel Lute Cafe di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, karena beroperasi kembali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro, Senin (05/04/21) malam.
Menurut Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rohadi didampingi Kasatnarkoba Polrestro Bekasi dan Kapolsek Tambun AKP Rismawati, Penyegelan tersebut sebagai penegakan kebijakan Dalam rangka menegakan surat edaran Bupati 323 Tahun 2021, Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang aturan tempat hiburan malam.
“Kita sudah berbagai upaya, maka dari itu dilakukan kembali penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016. sidak tempat hiburan,” ucapnya.
Selain itu, Ia juga menambahkan jika masih ada tempat hiburan malam yang kerap beroperasi dimasa PPKM langsung diberikan sanksi tegas.
“Kami akan melakukan Segel permanen,” ujarnya Rohadi.
Sebelumnya, pada penyegelan pertama Pada Jumat, 15 Januari 2021 Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama Kapolres Metro Bekasi dan menegaskan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.
“Jika memang diketahui melanggar, kata dia, bakal diberikan sanksi tega,” pungkasnya. (PB)