PlarBekasi.com – Viralnya video pencemaran kali dari pembuangan yang dilakukan perusahaan yang diunggah nitizen dalam media sosial di soroti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno yang di konfirmasi mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim kelokasi untuk mengechek dan kemudian menelusuri seperti apa pencemaran tersebut.
“Kita sudah terjunkan tim ke lokasi guna mengechek dan menelusuri pencemaran tersebut sebagaimana unggahan Video pencemaran kali yang berdurasi sebentar itu,” ungkapnya diwawancarai, Senin (27/04/21)
Jelas Peno, pihaknya akan mengkroscek untuk turun ke lapangan apakah pembuangan limbah yang di buang perusahaan membahayakan atau tidak. Pihaknya menduga penyebab pekat dan hitamnya air dari pembuangan limbah ini dilakukan oleh perusahaan, namun dirinya belum mengetahui perusahaan apa.
“Makanya saya terjunkan tim melakukan chek lapangan untuk mencari tahu asal usul pembuangan limbah ini,” kata dia
Namun, Sepertinya ini limbah berasal dari suatu perusahaan, tapi kita belum tahu perusahaan apa yang melakukan pembuangan limbah keluar ke lingkungan,” sambung dia
Disinggung sanksi apa yang layak dan pantas untuk menjerat pelaku pencemaran lingkungan, beber Peno, di sini ada beberapa sanksi baik itu ringan, sedang dan berat.
Namun, semua iti kembali lagi terhadap penyelidikan di lapangan terkait hasil pencemaran yang dilakukan perusahaan apakah tergolong limbah yang berat jenis B3 atau Non B3.
“Untuk sanksi kita lihat dari sisi pelanggaran yang dilakukan si perusahaan yang melakukan pencemaran, sebab, kata dia sanksi itu ada jenisnya tergantung pada pelanggaran yang di dapat,” pungkasnya. (PB)