PlatBekasi.com – Puluhan bangunan liar yang berdiri disepanjang jalan Raya RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, diterbitkan oleh petugas gabungan diantaranya Polres Metro Bekasi, Satpol PP, Dinas Pasar dan Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (01/04/21)

Penertiban bangunan liar dilakukan dalam rangka penerapan tilang yang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di sepanjang rambu lalu lintas yang ada di Kabupaten Bekasi.

Satu persatu bangli yang berdiri disepanjang Jalan Raya RE Martadinata Cikarang Utara, ditertibkan oleh petugas gabungan tanpa ada perlawanan dari para pemiliknya.

Penertiban Bangli dipimpin langsung Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan operasi penertiban bangunan liar milik pedagang kaki lima ini di maksudkan untuk memperlancar lalu lintas dan di berlakukan nya tilang berbasis elektronik.

“Kita sudah memberikan surat himbauan kepada pedagang dalam bentuk surat tertulis, agar tidak berjualan dipinggir jalan tersebut,” ujarnya kepada awak media.

Tujuan dari penertiban yang dilakukan personel gabungan ini, papar Ojo Agar para pedagang tidak berjualan di bahu jalan. Dimana nantinya akan mengakibatkan terjadinya parkir liar di sepanjang jalan ini.

“Penertiban bangunan liar, dilakukan dalam rangka membangun menciptakan Bekasi yang bersih dan tertib,” ujarnya.

“Kalau kawasan ini rapih dan bersih maka tidak ada lagi yang kendaraan pada parkir sembarangan.” sambungnya.

Perwira dengan pangkat melati dua ini menambahkan usai penertiban petugas akan menata dan merapihkan jalan tersebut.

“Kedepannya jalan yang sudah diterapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang ada di Kabupaten BekasiĀ  dapat diketahui oleh masyarakat dan penguna jalan.” tandas dia. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *