PlatBekasi.com – Kepala Seksi Pemeliharaan Damkar Kabupaten Bekasi, Agus Dhani menuturkan bahwa terkait hasil pemeriksaaan terhadap alat proteksi pemadam kebakaran di kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada beberapa pekan lalu sudah disampaikan kepada Bupati Bekasi.
“Kita sudah sampaikan melalui surat resmi kepada Bupati Bekasi agar seluruh gedung perkantoran di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi untuk di pasangi alat proteksi pemadam kebakaran,” tuturnya, Senin (26/04/21).
Jelas Agus, dampak peristiwa kebakaran yang menghanguskan kantor pusat Kejaksaan pada beberapa pekan lalu, sekarang ini ada peraturan baru yang di keluarkan Presiden melalui kemendagri dimana setiap gedung-gedung pemerintahan kini wajib memiliki alat proteksi kebakaran.
“Atas dasar itulah kita (Damkar-red) bersurat kepada Bupati Bekasi dimana bahwasannya setiap gedung-gedung pemerintahan harus dilengkapi alat proteksi pemadam kebakaran,” ujarnya
Gedung-gedung di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang di DeltaMas, papar Agus pemasangan alat proteksi pemadam kebakarannya di selenggarakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dilakukan secara bertahap.
“Seperti apa nanti teknis pemasangannya, nanti akan disampaikan tindaklanjutnya, karena menunggu dahulu surat dari Bupati Bekasi,” paparnya.
Disinggung kapan target realisasi dari pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran bisa terpasang seluruhnya di gedung pemda, agus menjawab belum bisa memastikan karena semua itu berkaitan dengan penganggaran.
“Karena pemasangan dilakukan secara bertahap, secara teknisnya tentu melihat pada anggaran. Paling utamanya di plaza gedung Bupati dulu yang di prioritaskan lalu berlanjut ke gedung lainnya tinggal melihat anggaran saja,” pungkasnya (PB)