PlatBekasi.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M. Nuh melempar wacana mengenai perlu adanya sebuah BUMD yang khusus mengelola limbah B3 di kelola Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Limbah ini kalau tidak salah dikelolanya di Cipayung (Jawa Barat), karena tidak cukup untuk mengelola limbah B3 yang ada di Kabupaten Bekasi. Kenapa tidak kita buat saja perusahaan yang begerak dalam pengelolaan limbah,” ungkapnya kepada media,
Menurutnya, kalau memang pengelolaan limbah ini harus mengikuti standar kementrian maka Pemerintah Kabupaten Bekasi harus optimalkan BUMD yang ada.
“Kalau dibilang berpotensi ya jelas, tapi memang dalam hal keuangan pastinya sangat berpotensi untuk penambahan PAD Kabupaten Bekasi.” kata nya.
Kemarin itu sempet tersiar di radio dimana Kabupaten Bekasi itu daerah surplus bukan minus. Namun, kenapa itu tidak dimanfaatkan secara tidak langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan potensi yang begitu besarnya bisa di manfaatkan.
“Pembentukan BUMD di bidang pengelolaan limbah ini sekedar wacana dari saya yang terucap menurut pribadi, Karena tujuan ini pastinya di aminkan oleh Pa Kapolres juga, Kajari juga bahkan dandim karena potensi yang begitu bagus bahkan nantinya saya dorong ke pa sekda juga,” imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera
Diakuinya, di Kabupaten Bekasi ini ada dua BUMD yang pengelolaannya tidak optimal diantaranya PT BBWM dan PDAM. Kendati sebelumnya ada juga BUMD yang dibubarkan kalau tidak salah PT Bekasi Putra Jaya (BPJ) dan PT Bumi Bekasi Jaya (BBJ).
“Sebenarnya keberadaan BUMD yang sudah dibubarkan bisa dioptimalkan kembali, tetapi dengan cara apa? Cari dong potensi yang lebih besar pendapatanya, seperti limbah itu kan tidak bisa di kelola secara orang per orang tetapi semisal di kelola BUMD lah.” tandas dia
“BUMD ini tinggal dikasih kucuran penyertaan modal, lalu memperkuat manajemen dan selanjutnya bekerja secara mandiri. Bupati Bekasi nantinya tinggal memperkuat melalui peraturan bupati terkait limbah agar tidak dibawa keluar bekasi,” sambung dia
Jadi nantinya, aturan yang dibuat tadi kata Nuh yang perorangan tidak ada ijin ngolah limba B3. Tetapi yang ada itu cuma ngambil lalu membuang, karena di Cipayung (Jawa Barat) itu ada tempat pengelolan limbah yang legal dikelola pemerintah pusat. (PB)