PlatBekasi.com – Pemberlakuan Elctronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik mulai disosialisasikan. Program Polri ini, memiliki keunggulan, dimana penindakan akan dikirim berdasarkan data plat nomor kendaraan.
Lalu, bagaimana bila pemilik kendaraan bermotor, baik motor atau pun mobil yang belum melakukan membalik nama kendaraan?
Kanit 4 Subdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Dit Lantas, Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados menegaskan, agar masyarakat segera melakukan pencabutan berkas dan balik nama.
“Perlu diingat surat pelanggaran ETLE akan dikenakan dan dikirim melalui pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan,” ujarnya, saat sosialiasi dan pelatihan operator ETLE, di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (30/03/21).
ETLE sendiri, kata dia, mendukung program pemerintah. Dalam memaksimalkannya, pemerintah daerah dalam hal ini Pemda Kabupaten Bekasi, harus mensosialisasikan kepemilikan kendaraan untuk membalik namakan kendaraan.
Pasalnya, dalam sistem tilang elektronik, kamera CCTV berbasis automatic number plate recognition (ANPR). Secara otomatis akan merekam kendaraan yang melanggar. Dimana, plat nomor kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas menjadi acuan.
Setelah kamera menangkap pelanggar, secara otomatis akan mengeluarkan data. Karena terkoneksi dengan data, kata Robby maka akan keluar surat konfirmasi secara otomatis, dan tidak secara manual.
“Jika plat STNK dan BPKB belum dibalik nama, konfirmasi akan sampai ke pemilik lama. Pemrosesan pemilik kendaraan akan langsung dikirimi surat tilang, sesuai alamat di STNK dan BPKB,” bebernya.
Ia mencontohkan, kasus pembelian kendaraan menjadi suatu yang kerap terdengar. Terlebih, pembeli kendraaan tapi masih belum atas nama dirinya (pemilik baru).
Teknis ETLE ini, kata dia, akan mengirim konfirmasi berupa data pemilik kendaraan yang ada. Kalau misalnya ada pemilik kendaraan maka akan sampai ke alamat yang sesuai. Kalaupun sudah di jual, dipastikan bisa ketahuan siapa pembeli kendaraan. Dan akan diketahui siapa pemilik barunya. Pemilik lama akan memberikan Informasi di dalam web. Pemilik lama akan mengkonfirmasi nama dan alamat, juga nomor kontak.
“Maka kewajiban pemilik lama sudah selesai. Setelah itu, dari data baru akan dikonfirmasi dan menjadi tugas operator posko gakum (Penegakan Hukum) untuk menghubungi pemilik baru. Itu yang nanti akan dikonfirmasi dan dimintai keterangan. Berdasarkan dengan bukti foto dan video yang diperoleh. Jadi yang ditilang itu bukan pemilik lama. Melainkan pemilik baru,” bebernya.
Dari situ juga, jelas Robby, pemilik baru sudah bisa diingiatkan untuk segera melakukan pembalik nama- an dari pemilik lama ke pemilik baru.
“Jadi, program ini akan sangat mendukung pemerintah,” tukasnya. (bekasikab)