PlatBekasi.com – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang berlangsung secara virtual di Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (22/3/2021).
“Laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2020 telah disusun sesuai ketentuan dan disampaikan tepat waktu kepada BPK-RI perwakilan Provinsi Jawa Barat, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Eka seperti dikutip bekasikab.go.id
Bupati Bekasi juga mengucapkan terimakasih kepada tim pemeriksa BPK RI perwakilan Jawa Barat yang telah melaksanakan pemeriksaan interim selama 30 hari yang dimulai 1 Februari sampai 2 Maret 2021.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas dalam pengelolaan keuangan yang lebih baik,” ucapnya.
Bupati berharap, Pemkab Bekasi kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2020. Untuk itu dirinya meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat khususnya jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Semoga laporan keuangan yang telah kami susun dan kami serahkan hari ini bisa memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucapnya.
Bupati Bekasi berharap BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Barat dapat memberikan bimbingan agar Pemkab Bekasi bisa melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bekasikab)