PlatBekasi.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Ani Rukmini angkat bicara soal keberadaan Aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terkesan tidak di urus dengan baik. Hal itu dilihat dari sejumlah aset yang tidak bergerak terutama berada di sepanjang kantor Ex Pemda Kabupaten Bekasi yang kini menjadi Kantor Walikota Bekasi.
“Seharusnya soal aset sudah rapih sejak pemekaran dan tidak berlarut larut seperti ini, maksdunya dirinya tidak hanya membicarakan soal aset yang hanya tersebar di Kabupaten dan Kota Bekasi saja. Tetapi soal asrama yang ada di Kota Jogya dan Bandung seharusnya terkelola dengan baik, kemudian teridentifikasi dengan baik lalu pemeliharaan dan perawatan aset nya. Namun pada kenyataannya belum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sehingga banyak aset yang di gunakan namun tanpa ada kejelasan statusnya seperti apa,” ungkapnya di wawancarai, Senin (22/02/21).
Menurut dia, seharusnya keberadaan aset-aset itu bisa memberikan nilai ekonomis juga. Kendati disitu ada peluang dan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sifatnya entah itu berupa di kerjasamakan dengan pihak lain (swasta) kalau itu terkelola dengan baik. Sehingga itu yang kami harapkan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kalau itu terkelola dengan baik (aset-red), tidak menutup kemungkinan ada peluang dan pemanfaatan aset menjadi nilai ekonomis bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjaga asetnya,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi harus mengidentifikasi seluruh aset miliknya, sebab, beber Politisi PKS ini tidak ingin terjadi ada klaim dari pihak lain seperti warga karena sering terjadi juga terkhusus pada tanah TKD atau pada bangunan negara seperti puskesmas dan sekolah dasar yang kemudian di gugat lalu pemerintah kalah di pengadilan lalu harus membayarnya lantaran kalah bukti.
“Seperti ini bisa di sebabkan tidak rapih dan tertibnya administrasi pencatatan aset. Maka dari itu pihaknya mendorong kepada Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKD) memperhatikan kembali seperti melakukan kembali identifikasi asetnya seperti itu agar punya kekuatan hukum yang jelas agar tidak gampang di gugat,” tegasnya.
Untuk penataan aset ini kedepannya, Ani menjelaskan bahwa masalah persoalan aset ini sudah di rapatkan sejak tahun 2020 lalu, dimana rekomendasinya ada dua diantaranya kepada pemerintah sendiri yang menyangkut aset pemerintah dan aset TKD.
“Dimana keduanya intinya sama, dimana di bentuk tim fasilitasi pengelolaan aset baik aset pemerintah maupun aset TKD desa. Kemudian langkah keduanya ada melakukab proses identifikasi terhadap semua aset dengan memasukan kategori sasi mana aset yant bersertifikat, mana yang sedang proses, mana yang di gugat, mana yang sudah inkrah putusan hukumnya,” ujarnya.
Ini yang sudah kita sarankan dan rekomendasikan dari berbagai perjalanan bagaimana kita memback up agar aset-aset kabupaten bekasi bisa terkelola dengan baik dan termasuk didalamnya aset TKD desa. Dirinya memberi contoh seperti perubahan status Desa menjadi Kelurahaan di Sertajaya, Cikarang Timur dimana sampai saat ini saja tidak jelas soal asetnya karena itu sudah masuk ke dalam aset pemerintah.” sambungnya.
Soal berapa banyak jumlah aset Kabupaten Bekasi yang di kelola melalui data, ani menjawab dengan tegas bahwa sampai saat ini tidak pernah mengetahuinya. Sebab, dinas terkait ketika di mintai data tersebut pada saat rapat berkali kali tidak juga memberikan.
“Kita sendiri juga bertanya tanya, kenapa dinas terkait tak juga memberikan data soal asetnya saat rapat. Apakah dinasnya punya data atau tidak?,” pungkas nya. (adv)