PlatBekasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mulai melakukan pembahasan kaitan pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang saat ini dimiliki Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil perhitungan aset oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, telah disepakati Pemerintah Kota Bekasi harus membayarkan biaya kompensasi sebesar Rp. 155 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi dapat dikuasai Pemkot Bekasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengungkapkan untuk saat ini proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi telah memasuki tahap akhir yakni menunggu persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Sebetulnya persoalan aset PDAM itu prosesnya sudah sangat lama, terutama terkait rencana pengakhiran kerja sama yang memang harus sudah selesai. Kemarin masalahnya tinggal membicarakan kompensasi, ada 8 bidang PDAM yang diserahkan ke Kota Bekasi dengan kompensasinya. Sebetulnya tinggal persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi sebab DPRD Kota Bekasi telah menyetujui dalam rapat mereka,” kata dia, Rabu (10/02/21).
Menurut dia, semua pihak telah bersepakat agar pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi dapat segera dirampungkan, agar Kabupaten Bekasi sebagai pemilik tunggal PDAM Tirta Bhagasasi dapat fokus dalam meningkatan pelayanan di perusahaan penyediaan air bersih tersebut.
“Kita semua sudah sepakat, agar pemisahan aset bisa segera diselesaikan. Kalau sudah ada pemisahan, kita bisa bicara masalah PR PR soal PDAM Tirta Bhagasasi ini. Penyertaan modal, peningkatan kualitas, sampai soal SDM-nya. Saya maunya jangan dilama-lamain kayak gini, karena Kota Bekasi sudah selesai, akalu kebijakan politiknya dilama lamain juga repot,” bebernya.
Kendati demikian, lembaganya yang mempunyai fungsi pengawasan juga perlu memertanyakan nilai kompensasi sebesar Rp 155 miliar yang telah ditetapkan BPKP Jawa Barat. Sebab, angka tersebut menurutnya terus mengalami penurunan dari kesepakatan – kesepakatan sebelumnya.
“Nantinya kita bakal mengundang Kabag Ekonomi, BPKP maupun pihak PDAM, kenapa muncul angka itu dasar rasionalisasinya seperti apa. Supaya menjadi bahan pertimbangan kita untuk menyetujui pemisahan aset tersebut,” tandasnya. (PB)