PlatBekasi.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno mengatakan orang yang merekam aksi buang sampah di pinggir Kalimalang yang viral di media sosial, merupakan salah satu anggota Satuan Tugas dari Dinas Lingkungan Hidup (Satgas LH).

“Termasuk video yang telah beredar, ini sejatinya adalah dari Satgas kami. Sengaja kami videokan pelanggar peraturan (pembuangan sampah) itu supaya ada sanksi sosial,” kata Peno, Kamis (22/10/20).

Peno mengaku pembentukan satgas telah lama dilakukan sebagai bagian dari pemantauan wilayah. Mereka ditempatkan di sekitar tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Satgas itu diambil dari kalangan masyarakat yang peduli lingkungan.

Alasannya, agar video yang diremam dan viral di media sosial bisa membuat pelaku pembuang sampah jera atas sanksi sosial.

“Ada sekitar 40 orang yang akan kami rekrut sebagai Satgas Lingkungan Hidup. Dan renacanya pada November ini memang kami akan kukuhkan, mereka akan menyebar ke 40 titik langganan pelanggar peraturan atau hukum,” ujarnya.

Peno sendiri menyadari banyak masyrakat sipil yang hingga saat ini masih melanggar aturan soal persampahan. Salah satunya dengan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Terkait kasus yang viral tersebut, Peno mengatakan pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut kepada dua lembaga. Pertama institusi pemerintah daerah yang diwakili Satpol PP dan institusi Polri sebagai penegak hukum.

“Bukan di kami ketentuan sanksinya, sebab kita hanya menyangkut masalah teknis, dan penegakan perda ada di Satpol PP,” katanya

Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang penumpang mobil mini bus berwarna putih melempar trash bag berisi sampah ke Aliran Kalimalang, Kabupaten Bekasi.

Dalam video berdurasi 50 detik itu, mobil bernomor polisi B 9338 FCC berhenti di pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang.

Lalu, terlihat seorang penumpang dari dalam mobil melemparkan beberapa kantong plastik hitam diduga berisi sampah ke aliran Kalimalang tersebut. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *