PlatBekasi.com – Mahamuda Bekasi sayangkan minimnya ketiadaan fasilitas WiFi Hotspot di ruang publik terbuka Kabupaten Bekasi yang dibangun Pemerintah, padahal Jaringan internet sudah menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat.

Tidak hanya diperlukan masyarakat perkotaan yang biasanya dinamis, masyarakat di desa pun membutuhkannya.

Salah satunya untuk mengangkat potensi desa dan memperkenalkannya kepada masyarakat luas. Dengan memperbanyak internet hingga ke perdesaan ini juga memungkinkan pemerataan ekonomi bisa lebih cepat terwujud.

“Padahal Kabupaten Bekasi sudah menjadi Kota Megapolitan dan kawasan industri tersebut se-Asia tenggara tetapi sangat kontras dengan kondisi masyarakatnya masih kesulitan untuk mendapatkan Wifi gratis di ruang publik yang ada di Kabupaten Bekasi seperti di pos kamling RT/RW, Taman, Desa, stadion, dan alun-alun.” jelas Vincensis Daeli, Rabu (14/10/20).

Di era digitalisasi ini, bebernya, kabupaten yang terkenalnya dengan kawasan industri se asia tenggara ini, bisa mencontoh daerah-daerah lain yang sudah menyediakan sarana internet di ruang publik, contohnya saja Kota Bekasi, Bandung, Jakarta dll yang sangat berlimpah hospot di berbagai ruang publik.

Padahal kata dia, penyediaan WiFi Hotspot di lingkungan pemerintahan dan ruang publik Kabupaten Bekasi menggelontorkan anggaran setiap tahunnya, anggaran tahun 2017 Rp. 1.800.000.000,  tahun 2018 Rp. 5.200.000.000 ,Tahun 2019 Rp.1.500.000.000. anggaran setiap tahun dialokasikan tapi masyarakat Kabupaten Bekasi tidak dapat menikmati Hotspot WiFi di ruang publik.

“Seharusnya dengan digelontorkannya uang rakyat setiap tahunnya untuk pengadaan WiFi Hotspot diruang publik masyarakat dapat menikmati internet. Ditambah dengan kondisi Pandemi covid-19 yang terjadi saat ini semua kegiatan aktivitas banyak di rumah hal tersebut sangat menyakiti hati rakyat Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Dia menduga Dinas Komunikasi, Informasi ,Persandian dan Satatistik melakukan tindakan KKN dalam penyediaan WiFi Hotspot Ruang Publik. Diapun meminta lembaga hukum untuk meminta mengaudit hal tersebut.

“Iya dengan kejanggalan hal tersebut kami meminta lembaga hukum dapat mengaudit anggaran untuk pengadaan hotspot WiFi di ruang publik,” demikian tutup dia. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *