PlatBekasi.com – Pelayanan pemeriksaan uji spesimen melalui tes usap atau swab Polymerase Chain Reaction (PCR) virus Corona (COVID-19) Mandiri Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi Sebesar Rp. 900 ribu rupiah.
Hal itu berdasarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes usap (tes swab).
“Tarif Rp 900.000 tarif itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan permintaan sendiri atau mandiri,”kata Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Kabupaten Bekasi Dr. Ida Hariyanti, Senin (19/10/20).
Ditambahkanya, pelayanan pemeriksaan PCR atau Swab tidak dicover oleh jaminan kesehatan mulai dari jasa asuransi, Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) atau jaminan lainya.
“Pelayanan Swab tidak bisa di cover BPJS,” bebernya.
Menurutnya, untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan swab tes dan PCR terutama yang memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19, maka akan di gratiskan di setiap Puskesmas se Kabupaten Bekasi.
“Di Puskemas gratis kok. Kan dia (puskesmas) di berikan reagen lalu di kirim ke labkesda,” ucapnya.
Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kesehatan serta Puskesmas dapat memberikan pelayanan serta penanganan Covid-19 secara gratis dengan berbasis data.
“Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak terbebani dengan pemeriksaan Swab.” pungkas dia. (PB)