Sejumlah tersangka dihadrikan saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal serta mengamankan beberapa barang bukti berupa sertifikat tanah asli dan palsu, akta kuasa menjual, dan akta PPJB serta menangkap 10 tersangka yang dua diantaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

PlatBekasi.com – Masyarakat pedesaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta memasang tanda batas dan mengurus surat-surat tanah miliknya.

Hal itu diutarakan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Tengku Fadli Fadil, Senin (12/10/20).

Fadil menyebut ini dilakukan untuk mencegah praktik mafia tanah yang semakin meresahkan. Selain, pihaknya bersama Polres Metro Bekasi, dan Kejaksaan Negeri Cikarang membentuk tim terpadu dalam memberantas mafia tanah.

“Selain kita ada tim terpadu itu, kita juga berharap kepada masyarakat untuk menjaga bidang tanahnya,” ujarnya.

“Kalau masyarakat tidak menjaga tanahnya sendiri ya otomatis kita tidak bisa ditimpakan kepada kita yang menjaga tanah masyarakat,” imbuhnya.

Fadil menuturkan masyarakat diminta memasang tanda batas, kemudian dikelola tanahnya jangan dibiarkan kosong.

Soalnya, jika tidak dipasang tanda batas atau dibiarkan kosong dikhawatirkan diklaim oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Dan ini pasti ada pada kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada ranah pidana mafia tanah,” ujarnya.

“Jadi harus terpelihara, baik subjek dan objeknya terlindungi,” imbuhnya.

Ia menambahkan banyak sekali warga pedesaan yang terlalu mengabaikan objek tanahnya seperti tidak memasang tanda batas hingga tidak diurus surat-suratnya.

Hal ini menjadi celah adanya praktik mafia tanah. Apalagi wilayah Kabupaten Bekasi ini tengah berkembang pembangunannya.

“Jadi menjaga tanah ini sangat penting, batas tanahnya harus jelas dan harus dipasang patok,” katanya.

“Terus urus surat-surat hingga menjadi SHM agar lebih kuat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dalam pembentukan tim terpadu perberantasan mafia tanah dan pungatan liar, di Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Senin (21/09/20) lalu.

Dalam proses penandatangan itu dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Teuku Fadil mengatakan kerjasama ini tindaklanjut dari kerjasama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional bersama Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas para mafia tanah dan pungutan liar.

“Kita ketahui ini kelanjutan dari Kementerian ATR/BPN dan di Polri di pusat. Nah di Kabupaten Bekasi ini kelanjutannya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kerjasama dengan kapolres dalam pemberantasan mafia tanah ini dilakukan, karena pihaknya kerapkali kesulitan menghadapi modus-modus yang masih memanfaatkan serta mengklaim bidang-bidang tanah.

“Jadi kerjasama ini kita mengharapkan kita akan membuka praktik-praktik sidikat mafia tanah yang ada di Kabupaten Bekasi,” katanya.

“Kita ingin bangun negeri ini dengan baik, kita ingin investasi yang ada di Kabupaten Bekasi berjalan seperti diharapkan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa kepastian hukum terhadap subjek dan objek telah diatur dalam undang-undang.

Maka itu, kerap kali adanya pihak yang mengklaim atas kepemilikan tanah ganda di lokasi yang sudah dijual tersebut.

“Itu kan menyulitkan perusahaan atau pihak yang hendak invetasi di Kabupaten Bekasi. Maka kita lakukan PKS itu, karena semakin hari kita melihat di wilayah Kabupaten Bekasi yang berkembang baik untuk dunia investasi,” ungkapnya.

Sementara Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengungkapkan dilakukannya PKS ini utamanya untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat, khususnya di bidang tanah.

Kabupaten Bekasi ini menjadi salah satu tempat investasi sangat baik, pasalnya merupakan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara. Banyak yang ingin berinvestasi tapi terkendala dengan persoalan tanah.

“Maka itu kami dari BPN dan Polres untuk lakukan percepatan-percepatan dalam menangani masalah-masalah ini dengan adanya PKS ini,” ucapnya.

Ia menerangkan hadirnya tim terpadu pemberantasan mafia tanah dan pungutan liar, tentunya akan mempermudah koordinasi dalam menyelesaikan masalah tanah.

“Jadi tidak ada kendala lagi karena semua masuk dalam satu tim, mungkin ke depan ada beberapa akan kita awali yang mengarah ke mafia tanah yang sangat merugikan iklim investasi di Kabupaten Bekasi yang kita dahului,” imbuhnya.

Hendra berharap agar pembentukan tim terpadu ini berjalan dengan lancar dan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Bekasi.

“Mohon doa supaya lancar baik dan manfaat, yang paling kita ke depankan adalah aspek pelayanan publik yang baik dulu,” katanya.

“Tapi kalau sudah mengarah ke pidana maka saya akan terapkan ke pidana. Karena permasalah tanah diiringi masalah pidana juga,” lanjutnya.

“Pidana paling umum pemalsuan dan masuk perkarangan dan tidak nenutup kemungkinan ada pidana lain,” tandasnya. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *