PlatBekasi.com – Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyo meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Satu-satunya pilihan adalah pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden, segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu,” kata Kahar dalam diskusi secara virtual, Sabtu (10/10/20).

Kahar mengatakan, Perppu penting dikeluarkan presiden, karena banyak pasal dari klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja yang menghilangkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan sehingga merugikan kelompok buruh.

“Penolakan ini lagi-lagi bukan untuk menghambat investasi. Penolakan ini bukan kami tidak setuju dengan cipta lapangan kerja. Penolakan ini kami lakukan bahwa kami sadar banyak pasal-pasal di UU Cipta Kerja mereduksi atau mengurangi hak-hak buruh,” ujar dia.

Lebih lanjut, Kahar mengatakan, serikat buruh akan terus mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan UU Cipta Kerja secara konstitusional.

“Bagi kami memang gerakan buruh gerakan yang konstitusional karena kami berdiri di atas UU 21 tahun 2000 langkah-langkah apapun yang kami lakukan secara konstitusional,” pungkas dia.

DPR RI sebelumnya telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang- undang melalui rapat paripurna, Senin (05/10/20) lalu.

Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya Fraksi Partai Demokrat serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *