PlatBekasi.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjalin Memorandum Of Undertanding dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) BUMD Milik Pemerintah Kabupaten Bekasi berupa bantuan hukum non litigasi Kejaksaan Negeri (Kejari) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar US$189.005,88.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Bekasi, Cardiana Harahap di hadapan awak media, belum lama ini.

“Kami berhasil selamatkan uang negara sebesar US$189.005,88. Keberhasilan itu, dalam bantuan hukum non litigasi,” ungkapnya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah menandatangani MoU dengan PT.BBWM dalam rangka pelaksanaan serta penyelesaian permasalahan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan MoU antara Kejaksaan dengan PT. BBWM, papar Cardiana, dilaksanakan secara virtual pada Kamis (24/09/20).

“Kamis kemarin (24/09/20) telah ditandatangani di kantor masing-masing secara virtual antara Kejari Kabupaten Bekasi dan PT. Bina Bangun Wibawa Mukti,” ujar Cardiana

Sementara Direktur Utama BBWM, Prananto Sukojadmoko mengatakan bahwa kerjasama antara BBWM dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan tujuan di butuhkan kerjasama berkaitan bantuan hukum negoisasi kerjasama dengan odira energy serta mutiara energy yang ada saat ini terhadap tagihan dan pembayaran gas kepada bbwm.

“Selain diatas tadi, juga ada bantuan hukum untuk pengurusan balik nama tanah kilang elpiji yang ada di tambun.” imbuhnya.

Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan kepada Ibu Kejari, semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan lancar,” tutup nya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *