Plat Bekasi – AG alias A (30) lelaki pengangguran yang berasal dari Tiban Kampung No.24 Rt.001/001 Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang Kota Batam, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, Rabu (16/09/20).
Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap gadis di bawah umur, Bunga (6) (disamarkan-Red) terjadi saat pelaku sedang duduk di warung tepatnya di Kampung Selang Cau Kavling Rt.004/013 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
Di tempat tersebut pelaku melihat korban sedang bermain bersama temannya, entah apa yang ada dipikiran pelaku, kemudian memanggil korban dengan mengiming – imingi akan dibelikan makanan ringan sejenis snack ciki kepada korban.
Korban terbujuk dengan omongan pelaku dan langsung mengikuti apa yang dilakukan pelaku termasuk memangku.
Korban, melihat korban hanya diam aksi bejat pelaku semakin nekat dengan memasukan jari telunjuk tersangka kedalam kemaluan korban.
Usai melampiaskan aksi bejatnya, pelaku langsung menurunkan korban dari pangkuannya untuk kemudian menyuruhnya bermain bersama teman temannya. Aksi pelaku diketahui saat orang tua korban mendapat cerita dimana pelaku memasukan jarinya ke arah kemaluan anaknya, kontan orang tua korban berang dan langsung melaporkan aksi bejat pelaku ke Polsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.
“Pelaku kita amankan setelah orang tua korban melaporkan aksi bejat yang di lakukan terhadap anaknya, pelaku kesehariannya merupakan pengangguran dan tinggal tidak jauh dari rumah korban” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Sutrisno.
Pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Sebagaimana yang diatur dalam UU perlindungan anak.
“Pelaku terancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Trisno. (PB)