PlatBekasi.com – Pemisahaan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam minggu minggu ini menghiasi jagad dunia maya, sebenarnya penulis menilai hal tersebut tak perlu dipersoalkan mengingat ketidak sepemahaman Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi terkait kepemilikan saham ini juga tidak perlu dibesar besarkan, apapun hasilnya kopensasi pembayaran aset yang berada di Kota Bekasi dalam hal pemisahan aset nantinya akan dibayarkan oleh uang rakyat juga.

Penulis bukanlah ahli hukum, namun sangat menarik jika membedah pemisahan aset ini dari sudut pandang hukum, memang terlalu panjang jika dijabarkan dalam tulisan ini, cuma penulis coba mengkaji secara ringkas, mudah mudahan dapat dipahami oleh pembaca.

Latar Belakang Para Pemegang Saham

PDAM Tirta Bhagasasi merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang didirikan pada tahun 1981 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.031.1/VIII/81 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi. Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah, bahwa : bahwa PDAM Tirta Bhagasasi merupakan perusahaan daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.031.1/VIII/81 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 02 Tahun 1992.bahwa PDAM Tirta Bhagasasi adalah badan hukum yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah tentang pendirian PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sebagaimana tersebut huruf a diatas. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi : Ayat (1) huruf c : Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tk.II Bekasi : berupa BUMD Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah dan dianggap perlu untuk diserahkan. Ayat (2) : Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. Kesepakatan Bersama Nomor :690/244.A/PDAM 90/191/PDAM Tanggal 14 Februari 1998 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Penyediaan Air Bersih di Kotamadya Dati II Bekasi Oleh PDAM Kota Bekasi.

Melihat perkembangan PDAM Tirta Bhagasasi maka pada tahun 2002 diadakan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Bekasi Dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor : 503/08.11/PDAM/2002 690/381−HOR/XII/2002 Tahun 2002 tertanggal 23 Desember 2002. Tentang Kepemilikan Dan Pengelolaan Air Minum Bekasi. Saat Wali Kota Bekasi masih dijabat oleh Nonon Sonthanie dan Bupati Bekasi dijabat Wikanda
Isi Perjanjian, diantaranya :
Pasal 5 Ayat (1) : Seluruh aset PDAM dimiliki bersama dengan komposisi didasarkan kepada penyertaan modal sejak pemisahan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sampai akhir bulan Desember 2001. Ayat (2): Komposisi awal kepemilikan adalah 55% untuk Kabupaten Bekasi, dan 45% untuk Kota Bekasi;
Ayat (3): Komposisi sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak tetap, melainkan mengikuti perkembangan investasi sebagai penyertaan modal kedua belah pihak yang selanjutnya dihitung berdasarkan hasil audit yang dituangkan dalam Berita Acara sebagai acuan perhitungan pembagian laba. Pasal 14 Ayat (1): Apabila terjadi hal-hal diluar kemampuan dan kekuasaan para pihak sehingga mengakibatkan perjanjian kerja sama ini tidak dapat dilaksanakan sebagian atau seluruhnya, maka penyelesaian akan dilaksanakan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Pasal 15 Ayat (1): Setiap perselisihan yang timbul, pada tingkat pertama akan diusahakan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat oleh kedua belah pihak. Ayat (2): Apabila penyelesaian sebagaimana ayat (1) tidak juga tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk penyelesainnya sebagaimana diatur pasal 89 UU.No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada tahun 2012 terjadi kesepakatan bersama antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi nomor : 511.2/03.02/AKS/2012 dan Nomor : 4036 Tahun 2012 tentang adendum perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi nomor 503/08.11/PDAM/2002 dan nomor 690/381-HOR/XII/2002. Isinya komposisi pembagian deviden

Rencana pemisahan PDAM sudah diteken di Bandung pada 28 Desember 2015
Perihal kesepakatan bersama antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi nomor : 43/KB.617/Admrek/XII/2015 dan Nomor : 420 Tahun 2015 tentang pengakhiran surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi nomor 503/08.11/PDAM/2002 dan nomor 690/381-HOR/XII/2002. Dalam pasal 12 disebutkan bahwa perjanjian ini belum bersifat teknis artinya belum final. Karena teknis pelaksanaan dari kesepakatan akan dituangkan dalam bentuk perjanjian dan wajib mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi. Pasal 13 menyebutkan bahwa perjanjian teknis itu nanti harus disusun dengan melibatkan BPKP Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sedangkan pasal 14 berisikan mengenai usia perjanjian yang hanya berlaku selama 1 (satu) tahun. Pada 13 Juni 2016, Walikota Bekasi Rahmat Effendi menandatangani nota kesepahaman tentang pemisahan aset dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Target tersebut mengacu pada pasal 14.

Target pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi sebetulnya akan rampung pada akhir 2016. Namun sampai akhir waktu yang ditetapkan dalam kesepakatan bersama tersebut belum juga dapat dilakukan pemisahan aset PDAM Thirta Bhagasasi, maka pada tahun 2017 Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi kembali melakukan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 32/KB.690/Amdrek/V/2017 42 Tahun 2017 tentang Pengakhiran Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi Nomor 503/08.11/PDAM/2002 dan Nomor 690/381-HOR/XII/2002 tentang Kepemilikan dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Bekasi. Jangka waktu perjanjian kesepakatan Nomor 32/KB.690/Admrek/V/2017 berakhir pada 8 Mei 2020.

Namun kesepakatan tersebut kembali tidak menemui pemahaman yang sama diantara 2 Kepala Daerah, Pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi hingga saat ini belum terlaksana.

Dalam perhitungan yang dilakukan oleh KJPP Efendri Rais meliputi aset berupa tanah, bangunan, reservoir, jaringan pipa induk, distrubusi, transmisi dan pipa. Berdasarkan item perhitungan sebagaimana dimaksud poin 1 di atas, pada 7 Cabang PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di wilayah Kota Bekasi berdiri di atas tanah prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) milik Pemerintah Kota Bekasi sehingga tidak dapat dimasukan dalam perhitungan asset milik PDAM Bhagasasi, apabila dicantumkan maka dimasukan sebagai penyertaan modal pemerintah Kota Bekasi di PDAM Bhagasasi.  Walikota Bekasi mengeluarkan surat kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Bekasi tertanggal 27 Desember kaitan keberatan atas delapan aset milik Pemkot yang turut dihitung tim appraisal.

Hasil perhitungan KJPP Efendri Rais didasarkan oleh nilai buku asset per 2017, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah penyesuaian dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penyesuaian nilai NJOP pada bidang tanah yang digunakan oleh SPAM PDAM Tirta Bhagasasi di Wilayah Kota Bekasi sesuai nilai NJOP Tahun 2019.
b. Nilai Penyusutan atas hasil perhitungan nilai KJPP Efendri Rais perlu disesuaikan kembali sesuai dengan nilai penyusutan tahun 2019.

Sehubungan poin 2 di atas, Pemerintah Kota Bekasi telah meminta KJPP Efendri Rais untuk melakukan pemisahan perhitungan atas laporan hasil perhitungan nilai aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di Wilayah Kota Bekasi dengan memisahkan antara nilai aset lahan dengan nilai aset jaringan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi berdasarkan Surat Wali Kota Bekasi Nomor 539/8580/Setda.Ek tanggal 27 Desember 2019.

Ketidak sepemahaman ini berimbas pada kompensasi yang wajib dibayarkan Pemerintah Kota Bekasi dimana kompensasi itu merupakan bagian dari rencana pemisahan kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi menjadi milik Kabupaten Bekasi sepenuhnya.

Apakah Pemkot Bekasi Sudah Bukan Pemegang Saham PDAM Tirta Bhagasasi ?

Berapa sebenarnya angka penyertaan modal Pemkot Bekasi ke PDAM Tirta Bhagasasi ? Penulis coba uraikan dari beberapa literatur yang penulis dapatkan,

A. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2015 Tentang penyertaaan modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 4 (1) Jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut :
a. PDAM Tirta Bhagasasi sebesar Rp 50.546.228.843,20 (lima puluh milyar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh delapan
ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah).

Pasal 5
Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik
Daerah pada tahun anggaran 2015 adalah sebagai berikut :
a. PDAM Tirta Bhagasasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Pasal 6
Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik
Daerah untuk Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 direncanakan sebagai berikut :
a. PDAM Tirta Bhagasasi sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2. Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
3. Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Namun dalam Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 50A/LHP/XVIII.BDG/05/2015 tanggal 5 Mei 2015. Ada penyertaan modal yang disetorkan Pemkot Bekasi ke PDAM Tirta Bhagasasi dengan total Rp. 108,92 miliar pada tahun 2014 tanpa legalitas hukum yang jelas, yakni dalam bentuk Perda.

Jika kita mengacu pada perda Nomor 17 Tahun 2015 dan audit LHP BPK nomor 50A/LHP/XVIII.BDG/05/2015. Untuk tahun 2015 penyertaan modal Pemkot Bekasi ke PDAM Tirta Bhagasasi (Rp 50.546.228.843 + Rp 108,92 miliar = Rp 159.466.228.843 )

Hasil ini lebih besar dari penyertaan modal Pemkab Bekasi. Total modal Kabupaten di Tirta Bhagasasi sehingga mencapai Rp155.405.507.202. Jumlah itu termasuk pengelontoran modal sebesar Rp 35 milyar yang dilakukan Pemkab Bekasi pada tahun 2015.

Penulis sengaja mengambil data tahun 2015, mengingat tahun tersebut rencana pemisahaan aset PDAM Tirta Bhagasasi ditandatanganin di bandung pada tanggal 28 Desember 2015.

Dari hasil literatur tersebut, penulis menilai komposisi kepemilikan PDAM pada saat rencana pemisahan aset telah berubah komposisinya dimana Pemkot Bekasi 55% Pemkab Bekasi 45%.

Seiringnya tidak berjalannya kesepakatan bersama tentang Pengakhiran Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 503/08.11/PDAM/2002 dan Nomor 690/381-HOR/XII/2002 tentang Kepemilikan dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Bekasi. Penyertaan modal terus bergulir ke PDAM Tirta Bhagasasi baik dari pemkab Bekasi ataupun dari Pemkot Bekasi, penyertaan modal tersebut dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan PDAm Tirta Bhagasasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Penyertaan modal bagi PDAM Tirta Bhagasasi sebelumnya sudah dibahas anggota DPRD Kab Bekasi periode 2014-2019 melalui Komisi 1. Dan dalam Berita Acara hasil rapat kerja Komisi 1 DPRD Kab Bekasi itu, penyertaan modal bisa dilakukan sepanjang pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi selesai dilaksanakan.

Namun berjalannya waktu prosentase kepemilikan PDAM saat ini komposisi penyertaan modal yakni Pemkab Bekasi 77,53 persen atau Rp 236,5 miliar, dan Pemkot Bekasi 22,47 persen atau senilai Rp 68,5 miliar. Persentase ini sesuai temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2019 atas komponen bobot kepemilikan PDAM, penilaian BPK terhadap bobot persentase kepemilikan aset dan pengelolaan aset PDAM Tirta Bhagasasi didasari tiga komponen yakni besaran penyertaan modal, penambahan cakupan pelayanan, serta komponen pendapatan.

Pengangkatan Kembali Usep Rahman Salim Menjadi Direktur Utama

Pengangatan kembali Usep Rahman Salim menjadi Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi dengan surat Keputusan Bupati Bekasi Nomer 500/kep332-Admrek/2020 Tentang penugasan kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi Masa Jabatan Periode Tahun 2020-2024. Menjadi bias dalam hal etika pemegang saham, sebagai salah satu pemegang saham, Pemkot Bekasi tidak dilibatkan, padahal proses perpindahan kepemilikan itu saat ini masih berjalan dan belum final. Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi hingga saat ini belum terlaksana.

Langkah Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang membuat keputusan sendiri dan sepihak untuk PDAM Tirta Bhagasasi tanpa melibatkan pihak Pemkot Bekasi atau Walikota Bekasi, bukan hal baru dalam tubuh PDAM Tirta Bhagasasi. Pasalnya hal tersebut pernah dilakukan saat Neneng Hasanah Yasin menjabat Bupati Bekasi, dasar hukum yang diambil surat BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat nomor  : S-2113/PW10/4/2016 dimana BPKP Jawa Barat mengeluarkan pendapat tentang kewenangan atas pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi beserta penunjukan pejabatnya menjadi hak penuh Bupati Bekasi. Padahal BPKP Jawa Barat melandaskan pendapatnya pada kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi nomor : 43/KB.617/Admrek/XII/2015 dan Nomor : 420 Tahun 2015 tentang pengakhiran surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi nomor 503/08.11/PDAM/2002 dan nomor 690/381-HOR/XII/2002.

Langkah Bupati Bekasi dalam mengangkat jabatan Direksi seharusnya mengacu pada kesepakatan bersama, sepanjang pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi belum terlaksana, sesuai hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, aset PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di wilayah Kota Bekasi menjadi kewajiban untuk diselesaikan Pemkot Bekasi Rp199 miliar, kompensasi yang wajib dibayarkan Pemerintah Kota Bekasi itu merupakan bagian dari rencana pemisahan kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi menjadi milik Kabupaten Bekasi sepenuhnya. Pemkot Bekasi masih sebagai salah satu pemilik yang sah PDAM Tirta Bhagasasi, seiring tenggang waktu perjanjian kesepakatan Nomor 32/KB.690/Admrek/V/2017 berakhir pada 8 Mei 2020 . Dimana Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi telah melakukan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 32/KB.690/Amdrek/V/2017 42 Tahun 2017 tentang Pengakhiran Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi Nomor 503/08.11/PDAM/2002 dan Nomor 690/381-HOR/XII/2002 tentang Kepemilikan dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Bekasi.

Adendum Kesepakatan Bersama Tentang Pengakhiran Surat Perjanjian Kerjasama Kepemilikan dan Pengelolaan PDAM Bekasi

Berakhirnya Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 32/KB.690/Amdrek/V/2017 42 Tahun 2017 tentang Pengakhiran Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi Nomor 503/08.11/PDAM/2002 dan Nomor 690/381-HOR/XII/2002 tentang Kepemilikan dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Bekasi, mau tidak mau, Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi akan melakukan adendum.

Sumber : Gunarko, Wasekjen Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *