Plat Bekasi – DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya secara resmi memberhentikan Aria Dwi Nugraha dari jabatan ketua dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang dihadiri 47 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (02/09/20).
Untuk mengisi kursi kekosongan hingga Ketua DPRD pengganti definitif ditetapkan. Maka, berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 pasal 92 ayat 4, salah satu dari para wakil ketua ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Keputusan DPRD, maka M. Nuh dari Fraksi PKS ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Usai pelaksanaan paripurna, M Nuh mengatakan, sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD. Dirinya hanya sebatas menghantarkan hingga Ketua DPRD definitif, BN Holik Qodratullah ditetapkan dan dilantik.
“Sampai ketua definitif ada mekanismenya yang setelah ini diserahkan ke Jawa Barat, karena masih ada verifikasi dan sebagainya. Setelah di acc di sana baru kita menggelar lagi paripurna (penetapan ketua DPRD definitif)” ujarnya.
Untuk sampai kepada proses ketua dewan baru nanti ditetapkan dan dilantik, M. Nuh mengaku tidak tahu seberapa lama waktu yang dibutuhkan. Sebab, proses pergantian dan mekanismenya sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
“Saya sendiri belum tahu kapan itu, karena setahu saya di Pemprov Jawa Barat itu sedang lockdown akhibat Covid-19. Baik itu di lingkungan Gedung Sate maupun di DPRD nya, sehingga saya belum bisa bicara sampai ke tahap itu. Tapi mudah-mudahan Jawa Barat punya solusi,” tutup dia mengakhiri. (PB)