Plat Bekasi – Pemerintah Pusat berencana memberikan bantuan hibah langsung sebesar 2.4 juta ke pelaku usaha mikro sebagai insentif dari dampak pandemi covid 19. Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi dan Umkm Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan bahwa bantuan hibah tersebut bisa di usulkan melalui Dinasnya, bisa melalui Koperasi atau perbankan yang di tunjuk.

“Ada tiga jalur yang di tunjuk terkait penyaluran dana hibah langsung sebesar 2.4 dari Pemerintah sebagai Insentif dampak pandemi covid 19,” ungkap dia kepada PlatBekasi.com, Selasa (01/09/20)

Menurut dia, prosesnya harus berasal dari bawah yang kemudian dilanjutkan ke dinas yang bersangkutan. Dari bawah itu (kelurahan/desa) kemudian minta di daftarkan dan nantinya dari lurah atau kepala desa di berikan formulir semacam surat pernyataan bahwa benar sebagai pelaku umkm di wilayah tersebut.

“Setelah surat pernyataan di isi lengkap oleh setiap pelaku usaha mikro maka nantinya oleh Lurah atau Kepala Desa di kumpulin. Setelah dilakukan faktualiasasi semua usulan yang di sampaikan, surat tersebut nantinya semua di bawa ke dinas koperasi dan umkm dengan lampirannya ada camat tersebut untuk di upload ke Kemenkop” kata dia.

Adapun syarat penerima bantuan sebesar 2.4 juta ini, papar Iyan antara lain pertama, adalah seorang WNI, kedua, punya NIK, ketiga, punya no HP yang aktif, ke empat mengisi surat pernyataan sebagai pelaku usaha, kelima, bukan sebagai anggota polisi atau TNI, keenam, sedang tidak mengikuti pembiayaan dari perbankan,

“Syarat yang di sebutkan tadi menjadi salah satu yang harus di penuhi penerima bantuan. Sebab, bukan dinas yang melakukan verifikasi semua langsung dari Kemenkop RI.” imbuhya

Yang lebih tahu pelaku usaha mikro di wilayah itu adalah pak Lurah atau Kades setempat, makanya harus melakukan verifikasi langsung benar tidak di wilayahnya itu warganya sebagai pelaku usaha yang terdampak pandemi covid 19,” sambung dia

Mengenai kapan dana tersebut mulai di gulirkan, menurut Iyan, semua menunggu faktualisasi data dari kemenkop. Karena dalam hal ini pihaknya (Diskop Kab Bekasi) hanya mengusulkan ke pusat hasil dari surat lampiran camat.

“Berdasarkan surat pernyataan yang di buat pelaku usaha mikro maka data itu harus di isi dengan benar. Jadi tidak boleh main-main soal dana 2.4 juta yang bakal di berikan pemerintah, karena BPK lah yang akan melakukan pemeriksaan.” pungkas dia (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *