PlatBekasi.com – Pansus 5 DPRD Kabupaten Bekasi sedang bertugas melakukan pembahasan perubahan Status Desa menjadi Kelurahan yakni Setia Asih Kecamatan Tarumajaya. Pansus 5 DPRD Kabupaten Bekasi terbentuk dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 7 September 2020.

Dalam waktu 3 (tiga) minggu, perjalanan pembahasan Pansus 5 DPRD Kabupaten Bekasi sampai dengan Selasa tanggal 29 September 2020, Pansus 5 DPRD Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap dan menemukan 465 Sertifikat TKD se-Kabupaten Bekasi. Hal tersebut disampaikan oleh Nyumarno selaku sekretaris pansus.

“Sebenarnya kami bertugas membahas perubahan alih status Desa Setia asih menjadi Kelurahan, namun dalam perjalanannya kami dari awal memang keras mempertanyakan kaitan Aset Desa Setia asih terlebih dahulu, khususnya TKD Desa Setia asih. Berangkat dari situlah, pembahasan kami melebar, kita terus marathon dan kita berhasil menemukan sebanyak 465 Sertifikat TKD Desa se-Kabupaten Bekasi, dengan luasan total sekitar 6.448.506 meter persegi, atau sekitar 644,8 Hektar,” ucapnya, Selasa (29/09/2020).

Di pembahasan Pansus 5 ini, lanjut Nyumarno, memang anggota yang tergabung tidak terburu-buru membahas pasal per pasal. Dewan lebih mengedepankan penyelamatan aset Desa Setia asih dulu, maka memang dari awal di kejar soal asetnya dahulu.

“Hal tersebut menjadi pertimbangan kami yang utama, karena kami tidak mau terulang Desa berubah menjadi Kelurahan, tetapi aset Desa termasuk TKD nya nggak jelas ujung rimbanya,” tukas Nyumarno.

Untuk Desa Setia asih, pansus sudah telusuri dan temukan sebanyak 36 Buku Sertifikat TKD Desa Setia asih, yang mana luas TKD Desa Setia asih kalau dihitung adalah seluas sekitar 39 Hektar. Dimana dari 36 buku Sertifikat tersebut, sebanyak 21 buku Sertifikat tahun 2019, seluas sekitar 26 Hektar lebih yang lokasinya di Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi.

“Sisanya kita temukan 15 Buku Sertifikat tahun 1996 seluas 12 Hektar lebih, berlokasi di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran. Dari semua buku sertifikat TKD Desa Setia asih yang kita temukan, semuanya sudah atas nama Pemerintah Desa Setia asih sebagai Pemegang Hak,” papar Nyumarno.

“Atas temuan 465 buku sertifikat Tanah Kas Desa ini, kami DPRD Kabupaten Bekasi mendesak dan merekomendasikan Bupati Bekasi untuk menindaklanjutinya dengan membentuk TIM Penelusuran Aset Desa. Ada sertifikatnya, telusurin dimana fisik tanahnya, kemudian pemanfaatannya oleh siapa, harus jelas agar tidak beralih fungsi dan semua harus diatur dalam PERDES jika dimanfaatkan oleh Pihak lain,” sambungnya.

Menurut politisi banteng moncong putih ini, penting sebagai tanggung jawab Pemkab Bekasi dalam penyelamatan aset Desa, meskipun amanah dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 kewenangan Pengelolaan Aset Desa adalah ada pada Desa.

“Selain untuk penyelamatan TKD, juga membantu menjaga rekan-rekan yang menjabat sebagai Kepala Desa agar terhindar dari konsekuensi Pidana karena hilang atau beralih fungsinya Tanah Kas Desa,” pungkas Nyumarno. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *