Plat Bekasi – Kepala Seksi Wasdal pada Dinas Perindustrian (Disprin) Kabupaten Bekasi, Puji Nugraha menyebutkan bahwa setiap industri wajib memiliki Ijin Usaha Industri (IUI). Penerbitan ijinnya pun melalui Online Singgle Subsmition (OSS) yang berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Sebelumnya OSS ini di pegang Kementrian Perekonomian, namun kini di alihkan ke BKPM yang sudah berjalan setahun ini.” ungkapnya kepada PlatBekasi.com, pada Jum’at (28/08/20).

Jelas dia, jadi semua pelayanan perijinan sekarang dilakukan melalui satu pintu yakni melalui OSS mulai dari ijin yang terkecil sampai ijin yang besar sekali pun termasuk di dalamnya IUI. Jadi setiap perusahan wajib memiliki IUI dan hal itu di muatkan dalam OSS, nantinya OSS akan mengeluarkan IUI tetapi belum efektif.

“IUI baru bisa efektif, setelah perusahaan memenuhi semua komitmen yang menjadi syarat mutlak. Syarat itu antaranya harus memiliki akun perijinan, menyampaikan data industri, jika berada di luar kawasan industri wajib menyampaikan surat keterangan dari menteri yang menyatakan bahwa perusahaan boleh di luar kawasan industri, ijin lokasi, ijin lingkungan, verifikasi teknis dilakukan oleh dinas kabupaten/kota dan dinas provinsi,dan dirjen di kementrian,” katanya.

Untuk perusahaan IKM perijinannya berada di kabupaten atau kota pada verifikasi teknis terutama Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) ada di tingkat kementrian tetutama yang produksinya seperti pembuatan alkohol, pembuatan senjata,” sambungnya.

Bahkan menurutnya, tidak semua perusahaan bisa memegang IUI. Sebab apabila ada Perusahaan yang ingin memegang IUI harus melalui verifikasi terlebih dahulu diantaranya mulai dari tenaga kerja yang di miliki, nilai investasinya, tanah, bangunan/gedung.

“Verifikasi menjadi syarat yang harus di penuhi perusahaan apabila ingin memegang IUI.” ujarnya.

Semua perusahaan/insdustri yang ada di kabupaten bekasi, tambahnya di pastikan sudah mengantongi IUI. Perusahaan tidak mungkin berani beroperasi tanpa mengantongi itu. Karena sekarang ini serba online karena terkait satu sama lainnya, jika perusahaan memohon satu ijin maka harus ada ijin lain yang harus di selesaikan termasuk di dalamnya IUI.

“Saat ini sudah 13 perusahaan yang di verifikasi bidang wasdal terutama perusahaan yang baru, karena sebagian besar perusahaan sudah memiliki IUI merupakan perusahaan lama yang berdiri di kawasan industri. Yang pasti ketika ada notifikasi masuk dari OSS khusus IKM maka Dinas Perindustrian Kab Bekasi yang akan mendatangi, sedangkan perusahaan skala besar ke propinsi dan pusat.” pungkasnya. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *