Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melalui Bidang Penegak Hukum (Gakkum) melakukan pemasang PPNS line untuk menyegel PT. Sankei Gohsyu Industries (SGI) berlokasi di Kawasan MM2100, pada Rabu (05/08/2020) lalu.

Penyegelan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi penataan penerapan Sanksi Administrasi paksaan Pemerintah, lantaran pihak ketiga yang bekerjasama mengelola limbah non B3 dengan perusahaan tidak memiliki izin pengelolan limbah non B3 bernilai ekonomis dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

Namun, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pemuda peduli lingkungan hidup Kabupaten Bekasi, pasca penyegelan di PT. SGI MM2100, pengangkutan limbah non B3 masih beroperasi.

Ketua Pemuda Peduli Lingkungan Hidup Ediyanto mengatakan, pihaknya mendorong DLH Kabupaten Bekasi untuk komitmen melaksanakan penegakan aturan terkait pengelolaan limbah.

“DLH harus tegas menjalankan aturan sebagaimana Perda Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Izin Pengelolaan Limbah Non B3 bernilai ekonomis” paparnya kepada platbekasi.com, Jumat (07/08/2020)

Ediyanto juga berharap agar ada tindakan ulang bahkan sanksi tegas dari DLH Kabupaten Bekasi pasca penyegelan dan masih didapati aktifitas bongkar muat limbah di perusahaan tersebut.

“DLH harus turun tangan lagi dan membuat sanksi agar tidak ada lagi aktifitas sampai pihak perusahaan bisa menunjukan izinnya,” ungkapnya.

Sementara sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak DLH Kabupaten Bekasi, bahkan saat dihubungi via telphone tak ada jawaban resmi. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *